Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bawa Harley Ilegal, Garuda Indonesia Didenda Rp25 Juta-Rp100 Juta

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2019 |15:47 WIB
Bawa Harley Ilegal, Garuda Indonesia Didenda Rp25 Juta-Rp100 Juta
Konferensi Pers soal Onderdil Harley Ilegal di Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia menambahkan, pihaknya hanya bisa mengenakan sanksi denda terhadap perseroan tersebut. Sehingga, Kemenhub tak bisa mengenakan sanksi denda terhadap jajaran direksi Garuda yang terlibat kasus penyelundupan tersebut.

"Mestinya, kami (Kemenhub), ke perusahaan saja," kata dia.

Seperti diketahui, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti menilai denda dijatuhkan kepada Garuda, karena melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 78 Tahun 2017 soal ketidaksesuaian flight approval (FA) alias data penerbangan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement