Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi: Kartu Pra Kerja Bukan Menggaji Pengangguran

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2019 |16:03 WIB
Jokowi: Kartu Pra Kerja Bukan Menggaji Pengangguran
Jokowi soal Kartu Pra Kerja (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa implementasi program Kartu Pra Kerja bukanlah menggaji pengangguran. Tetapi merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas.

“Sekali lagi, bukan menggaji pengangguran. Ini penting saya sampaikan karena muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menggaji pengangguran. Tidak, itu keliru,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Akselerasi Implementasi Program Siap Kerja dan Perlindungan Sosial, di Kantor Presiden, Jakarta, seperti dilansir setkab, Selasa (10/12/2019).

Baca Juga: Ini Syarat Dapat Kartu Pra Kerja

Menurut Presiden, kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang dalam pendidikan formal atau juga untuk para pekerja aktif dan pekerja yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Presiden menjelaskan, fokus pemerintah dalam Kartu Pra Kerja ada dua. Yang pertama, mempersiapkan angkatan kerja dan terserap untuk bekerja atau menjadi entrepreneur. Kemudian yang kedua, meningkatkan keterampilan para pekerja dan korban PHK melalui rescaling dan upscaling agar semakin produktif dan berdaya saing.

Baca Juga: Bukan Gaji Pengangguran, Kartu Pra Kerja Cuma Beri "Uang Transport"

Presiden Jokowi Dorong Ekonomi Keluarga & UMKM agar Naik Kelas

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement