Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

11 Fakta Tol Layang Terpanjang RI, Tak Ada Rest Area hingga Diawasi CCTV

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Minggu, 15 Desember 2019 |08:17 WIB
11 Fakta Tol Layang Terpanjang RI, Tak Ada Rest Area hingga Diawasi CCTV
Rombongan Presiden Jokowi saat Melintasi Tol Layang Jakarta-Cikampek. (Foto: Okezone.com/Setkab)
A
A
A

7. Tol ini Dilengkapi CCTV

Tol Japek II akan dilengkapi oleh CCTV. Di mana berguna mengatur ketertiban lalu lintas di sana.

"Terdapat juga 113 CCTV yang siap mengawasi,” ujar Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Jakarta, Djoko Dwijono.

Tak lupa, dirinya juga menambahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di tol layang Jakarta-Cikampek II. "Karena jalan layang baru. Harus ada SOP yang berbeda khususnya yang mengatasnamakan keselamatan," jelasnya.

8. Awas Kecepatan Pengendara

Batas kecepatan kendaraan yang melewati jalan tol layang juga dibatasi antara 60 – 80 km/jam. Batas kecepatan ini juga diawasi oleh Electronic Law Enforcement.

“Kami sudah menyiapkan CCTV di beberapa titik. Jadi bagi pengendara yang melebihi batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol. Dan kita sudah menugaskan petugas di setiap 4 km,” sambung Menhub.

Project Manager Japek II Elevated PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fathur Rozaq mengatakan, pembangunan jalan tol yang memiliki panjang 36,4 kilometer ini sudah sesuai dengan kriteria desain yang menjadi acuan konstruksi.

9. Jangan Mengendarai Lebih dari 80 Km per Jam

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, Tol Jakarta-Cikampek Elevated II berbahaya dilintasi kendaraan dengan kecepatan di atas 80 km per jam. Oleh karena itu, dirinya mengimbau pengguna jalan tidak terlalu bersemangat memacu mobil hingga melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

"Sudah kami batasi maksimal 80 km per jam. Saya sudah coba. Kalau di kecepatan itu, potensi kecelakaan kecil. Tapi kalau sudah di atas 80 km per jam itu riskan, apa lagi untuk mobil kecil," ujarnya saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).

"Kriteria desainnya direncanakan untuk kecepatan kendaraan maksimal 80 km per jam, dengan jarak pandang 110 meter yang dituangkan dalam parameter alignment vertikal dan horizontal yang mengadopsi standar ukuran jari-jari tikungan, panjang lengkung, kelandaian maksimum dan lain-lain yang sifatnya teknis" ujarnya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement