JAKARTA – Setelah pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tahap administratif dilakukan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka masa sanggah kepada para pelamar yang dinyatakan tidak lolos.
Masa sanggah merupakan hak bagi para pelamar CPNS untuk mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan dari hasil seleksi administrasi yang diumumkan.
Baca Juga: Sisa Cuti PNS Hanya Bisa Diambil Maksimal 6 Hari Kerja
Oleh karenanya, BKN meminta para CPNS BKN yang merasa mengalami kejanggalan untuk melakukan sanggahan. Proses sanggahan CPNS BKN 2019 dapat dilakukan mulai hari ini hingga 19 Desember 2019.
“Hai #SobatBKN bagi kalian yg menjadi bagian dari 1.623 pelamar #CPNSBKN2019 dan berstatus TMS silakan mengajukan sanggah mulai tanggal 17/12/2019,” tulis BKN pada akun Twitter resminya @BKNgoid, Selasa (17/12/2019).
Sebagai informasi, sebanyak 2.802 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lolos seleksi administrasi penerimaan CPNS BKN. Adapun jumlah pelamar CPNS BKN sebanyak 3.705 pelamar, hanya 56% yang lolos tahap pertama.
Baca Juga: PNS Jangan Malas, Ingat di Luar Sana Banyak yang Siap Menggantikan
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, 1.623 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan apabila tidak menerima hasil seleksi administrasi tersebut mulai 17 Desember 2019 pukul 01:00 WIB hingga 19 Desember 2019 melalui akun masing-masing pelamar pada laman SSCN.
“Dalam melakukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah serta menambah dokumen apapun,” tambah Paryono.