Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bappenas Umumkan Hasil Seleksi CPNS Tahap 1, Pendaftar Tidak Lulus Bisa Ajukan Sanggahan

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2019 |20:11 WIB
Bappenas Umumkan Hasil Seleksi CPNS Tahap 1, Pendaftar Tidak Lulus Bisa Ajukan Sanggahan
CPNS Bappenas. (Foto: Okezone.com/Bappenas)
A
A
A

JAKARTA - Instansi dan lembaga pemerintah pusat maupun daerah telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2019 tahap administrasi. Seperti Kementerian Kementerian PPN (Bappenas) yang mengumumkan hasil seleksi CPNS.

"Silakan cek berkala di halaman web resmi kami ya," tulis Bappenas dilansir dari akun Instagramnya, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga: 1.195 Pendaftar CPNS Kemenristek/BRIN Lulus Seleksi Administrasi

Bagi yang ingin mengetahui hasil seleksi CPNS Bappenas 2019 tahap pertama, kalian bisa melihatnya di rekrutmen Bappenas.

Berdasarkan pengumuman tersebut, sebanyak 9.177 orang yang lulus dalam tahap administratif. Kebanyakan pelamar CPNS Bappenas lulus dalam tahap ini melamar formasi umum.

Infografis CPNS 2019

Bagi peserta yang dinyatakan lulus tahap pertama, diwajibkan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS 2019. Pelamar dapat mencetak kartu peserta ujian melalui laman SSCN BKN

Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus tahap ini dapat mengajukan sanggahan sampai hari ini, 18 Desember 2019. Nantinya, Bappenas akan memberikan jawaban atas sanggahan mulai dari tanggal 16 sampai 22 Desember 2019.

Baca Juga: Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap I CPNS, Ini Cara Ceknya

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah peserta yang lulus verifikasi dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang telah diunggah melalui laman SSCN sesuai persyaratan masing-masing formasi yang mereka lamar.

Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat/tidak lulus seleksi administrasi, memiliki kesempatan untuk menyampaikan sanggahan pada periode masa sanggah 16-18 Desember 2019. Sementara, masa jawab sanggah pada 16- 22 Desember 2019.

Para pelamar yang lulus seleksi ini akan mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Saat pelaksanaan ujian, peserta wajib membawa KTP, kartu pendaftaran SSCN, dan kartu peserta ujian. Kartu peserta ujian diwajibkan menempelkan pas foto diri dengan latar belakang merah berukuran 3x4 cm sebanyak dua lembar pada kolom pas foto.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement