Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub: Truk dan Bus Tidak Boleh Lewat Jalan Tol Layang Japek

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2019 |15:24 WIB
Kemenhub: Truk dan Bus Tidak Boleh Lewat Jalan Tol Layang Japek
Proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Tak hanya itu, Kemenhub juga meminta para pengendara untuk tidak memacu kecepatan kendaraan melewati batas maksimal 80 kilometer (Km) per jam saat melewati jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek. Pasalnya, ada sejumlah kontur jalan di ruas tol tersebut belum sempurna.

Tol Cikampek II Elevated Bakal Akhiri Keruwetan Lalu Lintas  

Menurut Budi Setiyadi, orang di dalam kendaraan yang melintasi expansion joint masih bisa merasakan getaran. Tingkat getaran hampir mirip seperti melintasi polisi tidur di jalan-jalan kampung.

“Kenapa tak boleh di atas 80km/jam, karena ada yang namanya expansion joint, sambungan yang belum begitu bagus. Jadi bisa ada lompatan sedikit yang cukup berbahaya,” ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement