Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuk Prolegnas, Ini Fakta Seputar RUU Omnibus Law

Fabbiola Irawan , Jurnalis-Minggu, 22 Desember 2019 |09:23 WIB
Masuk Prolegnas, Ini Fakta Seputar RUU Omnibus Law
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) makin menunjukkan titik terang. Pasalnya, RUU yang berisi tentang RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan ini di gadang-gadang akan meningkatkan perekonomian negeri.

Dengan masuknya RUU Omnibus Law ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas), pembahasan sekaligus pengesahannya makin digenjot oleh pemerintah.

Oleh karena itu, Okezone merangkum fakta-fakta terkini Omnibus Law:

Baca Juga: Omnibus Law Buka Peluang Industri Digital Terapkan Sistem Kerja Outsourcing

1. RUU Omnibus Law Masuk Pembahasan DPR Januari 2020

RUU Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada Januari 2020 mendatang.

RUU Omnibus Law juga baru masuk ke prolegnas tahun depan sehingga pembahasannya juga tahun depan pula.

"Jadi dengan sudah masuk ke dalam prolegnas, maka bulan Januari 2020 (RUU Omnibus Law) baru akan dimasukkan. Tentu kalau sudah masuk akan langsung dibahas," papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

dpr

Sebagai informasi, saat DPS mengakhiri masa sidang pada 17 Desember 2019, DPR juga menetapkan RUU Omnibus Law ke dalam prolegnas 2020.

"Jadi, kita tunggu nanti bulan Januari terkait dengan UU Perpajakan dan UU Cipta Lapangan Kerja yang akan di Omnibus Law ini akan seperti apa," tutur Ketua DPR Puan Maharani.

2. RUU Omnibus Law Perpajakan Berisi 28 Pasal

RUU Omnibus Law Perpajakan ini mengandung 28 pasal mencakup amandemen dari 7 UU yang berkaitan dengan perpajakan. Terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah, UU Pemerintah Daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement