JAKARTA - Sebanyak 16 negara berpartisipasi dalam perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Negara yang ikut dalam RCEP terdiri dari 10 negara ASEAN dan 6 negara mitra FTAs, salah satunya adalah Indonesia.
Perjanjian RCEP ini dapat mendobrak perekonomian di tengah ketidakpastian ekonomi global. Hal ini dinyatakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Okezone merangkum fakta-fakta terkait manfaat RCEP untuk Indonesia sebagai berikut:
Baca Juga: Penyelundupan Mobil Mewah Pakai Laporan Batu Bata, Menhub: Modus Licik
1. Perjanjian ini menjadi pendobrak sistem multilateral
Kementerian Perdagangan menjelaskan, Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) bisa menjadi sebuah pendobrak di tengah lesunya sistem perdagangan multilateral di bawah World Trade Organization (WTO); ketidakpastian ekonomi global; dan peningkatan tensi perang dagang.
2. Mendorong kerja sama dan menguntungkan negara yang tergabung
Kemendag mengatakan, RCEP akan mendorong kerja sama dan meningkatkan kapasitas dalam implementasi perjanjian yang akan menguntungkan negara yang tergabung dalam perjanjian ini. Cakupan yang mereka fokuskan antara lain perdagangan barang, jasa, investasi, kekayaan intelektual, niaga elektronik, kerja sama ekonomi dan teknis, bidang hukum dan kelembagaan, termasuk penyelesaian sengketa.