Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Kemenkeu dan BI Tingkatkan Kepatuhan Aturan Ekspor-Impor

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2019 |11:49 WIB
Ini Cara Kemenkeu dan BI Tingkatkan Kepatuhan Aturan Ekspor-Impor
Dirjen BC Heru Pambudi dan Destri (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menyepakati kerja sama pemanfaatan dan pemantauan terintegrasi atas data dan atau informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa ter-Integrasi Seketika atau SiMoDIS.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan SiMoDIS ini integrasi data antara dokumen kepabeanan dengan devisa, baik dokumen ekspor maupun impor. Kemudian, Kemenkeu rekonsiliasi dengan devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor.

 Baca juga: Jokowi Sebut Ekspor RI Masih Didominasi Perusahaan Besar

"Sinergi ini payung hukumnya nota kesepahaman Kemenkeu dan BI yang dilanjutkan perjanjian kerja sama BI dan kami (DJBC)," ujar dia di kantornya Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Menurut dia, kerja sama ini rekonsiliasi yang tersistem dan real time oleh sebab itu dirinya dan Gubernur BI Perry Warjiyo namakan sistem ini SiMoDIS. Sistem ini merepresentasikan suatu kerja yang tersistem, terautomasi dan real time.

 Baca juga: Nanas Kaleng Lampung Naikkan Nilai Ekspor Produk Hortikultura Indonesia

"Yang dipertukarkan yakni ada dua kelompok data dan 1 Januari 2019 nanti akan live rekonsiliasi. Pertama dari sisi bea cukai, semua data impor akan dikonsiliasi. Dan data ekspor," ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia data batam mewakili Free Trade Zone (zona perdagangan bebas), sudah mengirimkan data PPFTZ. Lalu barang kiriman dan profil importir eksportir, manifest kedatangan maupun keberangkatan.

 Baca juga: Turun 5,67%, Ekspor November 2019 Capai USD14,01 Miliar

"Secara real time, sistem dengan sistem, komputer dengan komputer dikoneksikan dengan data dari BI meliputi devisa hasil ekspor, devisa pembayaran impor, data penangguhan pelayanan ekspor atau impor dan seterusnya. Ini adalah mekanisme pertukaran data di antara 2 sistem yang diintegrasikan melalui sistem SiMoDIS," kata dia.

Dia juga memastikan keuntungan dari kerja sama ini yakni bisa melakukan konsiliasi sehingga tidak ada lagi under atau over invoice. itu pertama, prinsipnya.

"Saya ingin fokus pada keuntungan yang bisa diambil pengusaha dari pemberlakuan SiMoDIS ini,” tutur dia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement