Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi: Jangan Sampai RUU Omnibus Law Tampung Pasal-Pasal Titipan

Hairunnisa , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2019 |14:02 WIB
Presiden Jokowi: Jangan Sampai RUU Omnibus Law Tampung Pasal-Pasal Titipan
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
A
A
A

Presiden Jokowi juga meminta Jaksa Agung, Polri, BIN, untuk melihat dampak-dampak ikutan dari Omnibus Law ini. “Dilihat, jangan sampai menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan sehingga tolong agar dikomunikasikan dengan yang terkait, dengan yang ada di dalam Omnibus Law,” tegasnya.

Baca Juga: Omnibus Law Buka Peluang Industri Digital Terapkan Sistem Kerja Outsourcing

Tampak hadir dalam ratas tersebut antara lain Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menkominfo Johny G. Plate, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil.

Selain itu juga hadir Mendikbud Nadhiem Makarim, Menkes Terawan Agus Putranto, Mentan Syahrul Yasin Limpo, Menparekraf Wishnutama, Menhub Budi K. Sumadi, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menaker Ida Fauziah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menag Fahrul Razi, Mendag Agus Suparmanto, Menkop & UKM Teten Masduki, Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement