Sedangkan matriks penilaian risiko dilakukan dalam rangka identifikasi dan risiko kecurangan yang berpotensi terjadinya kesalahan dalam laporan keuangan. Hal ini berkaitan dengan korupsi, penyalahgunaan aset, dan penyediaan laporan yang menyesatkan.

Sekedar diketahui, Jiwasraya mengalami permasalahan tekanan likuiditas lantaran melakukan investasi pada sebagian besar aset berisiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan yang tinggi (high return). Sebagian besar dana investasi ditaruh pada saham berkinerja buruk dan pada reksa dana yang dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
Alhasil kerugian yang malah didapatkan Jiwasraya, membuat perusahaan pelat merah itu mengalami gagal bayar klaim polis yang jatuh tempo untuk periode Oktober-Desember 2019 senilai Rp12,4 triliun. Sementara Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian akibat buruknya investasi Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)