Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Terkini Pemangkasan Eselon III dan IV, Simak Tahapannya!

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2020 |06:26 WIB
Fakta Terkini Pemangkasan Eselon III dan IV, Simak Tahapannya!
Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

Adapun jangka menengah, menurut Menteri PANRB, mencakup penyelarasan kebijakan jabatan fungsional (JF) untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan LAN (Lembaga Administrasi Negara), serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi Pemerintah.

Sedangkan tahap jangka panjang dilaksanakan dengan penerapan Birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.

Baca Juga: Ini 3 Tahapan Pemangkasan Eselon III dan IV

4. Penyederhanaan Birokrasi ini Sesuai Dengan Mandat Presiden

Sementara Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam pemaparannya menyampaikan, penyederhanaan birokrasi sebagai mandat Presiden yang merupakan executive order yang suka tidak suka harus dilaksanakan.

“Pemangkasan akan mengakibatkan perampingan dalam organisasi, tetapi tidak hanya ramping saja tetapi harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diemban," ujar Bima dilansir dari Laman Sekretariat Kabinet, Jumat (27/12/2019).

PNS

5. Penyederhanaan ini Menjadikan Birokrasi yang Dinamis

Bima menjelaskan, dalam komposisi jabatan, PNS seluruh Indonesia terdiri dari 11 % pejabat struktural, 52% pejabat fungsional serta 37% lainnya merupakan pelaksana.

“Penyederhanaan birokrasi menuntut adanya birokrasi yang dinamis, desain organisasi agile, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, kinerja optimal serta profesionalitas ASN,” tegasnya.(kmj)

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement