Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sesuai Kesepakatan, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berlaku

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2020 |14:58 WIB
   Sesuai Kesepakatan, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berlaku
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah melakukan sinkronisasi pengendalian kebijakan prioritas di bawah lembaga koordinasi Kemenko PMK terkait penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

"Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75 tahun 2019 atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku," ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Baca Juga: Menko PMK hingga Sri Mulyani Bahas Iuran BPJS Kesehatan

Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan BPJS Kesehatan sebagai penyelanggara program patuh sepenuhnya kepada regulator. Di mana rapat koordinasi di Kementerian PMK dihadiri oleh Kemenkes, Kemenkeu, KSP, kemudian dari Kemensos, Kemendagri, Seskab dan DJSN.

"Semua sepakat perpes Nomor 75 Tahun 2019 dilakukan penuh sebagaimana semestinya. Terkait dengan hal-hal teknis yang berhubungan dengan kepesertaan PBPU, kita memiliki banyak opsi dengan penyesuaian iuran ini," ungkap dia.

Sedangkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai rapat kali ini tidak memberikan komentar terkait hal tersebut. Bahkan, diinya menyuruh awak media menanyakan langsung ke Menko PMK Muhadjir Effendy. "Ke pak Menko PMK aja ya," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement