Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sesuai Kesepakatan, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berlaku

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2020 |14:58 WIB
   Sesuai Kesepakatan, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berlaku
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Iuran Naik, Bisa Lho Turun Kelas BPJS Kesehatan!

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan. Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional khususnya

Hadir dalam rapat, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Menteri Kesehatan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan beberapa pihak lainnya.

 Iuran BPJS Kesehatan

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement