JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah melakukan sinkronisasi pengendalian kebijakan prioritas di bawah lembaga koordinasi Kemenko PMK terkait penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
"Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75 tahun 2019 atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku," ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Baca Juga: Menko PMK hingga Sri Mulyani Bahas Iuran BPJS Kesehatan
Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan BPJS Kesehatan sebagai penyelanggara program patuh sepenuhnya kepada regulator. Di mana rapat koordinasi di Kementerian PMK dihadiri oleh Kemenkes, Kemenkeu, KSP, kemudian dari Kemensos, Kemendagri, Seskab dan DJSN.
"Semua sepakat perpes Nomor 75 Tahun 2019 dilakukan penuh sebagaimana semestinya. Terkait dengan hal-hal teknis yang berhubungan dengan kepesertaan PBPU, kita memiliki banyak opsi dengan penyesuaian iuran ini," ungkap dia.
Sedangkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai rapat kali ini tidak memberikan komentar terkait hal tersebut. Bahkan, diinya menyuruh awak media menanyakan langsung ke Menko PMK Muhadjir Effendy. "Ke pak Menko PMK aja ya," kata dia.
Baca Juga: Iuran Naik, Bisa Lho Turun Kelas BPJS Kesehatan!
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan. Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional khususnya
Hadir dalam rapat, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Menteri Kesehatan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan beberapa pihak lainnya.

(Dani Jumadil Akhir)