"Dengan menyesuaikan kelas yang berada di bawahnya. Pelayanan medis itu sama. Tidak ada perbedaan pelayanan walaupun turun kelas," ujar dia, Senin (6/1/2020).
Kemudian, lanjut dia, Kelas I bisa turun ke kelas II-III. Kelas III yang betul-betul tidak mampu juga bisa melapor. Nantinya Kemensos akan data yang tidak mampu tersebut.
Baca Juga: Menko PMK hingga Sri Mulyani Bahas Iuran BPJS Kesehatan
"Dan daftarkan ke Kemensos dengan prosedur yang berlaku," ungkap dia.
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan. Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.
(Feby Novalius)