Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran Naik, Bos BPJS Kesehatan Persilahkan Masyarakat Jika Mau Turun Kelas

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2020 |15:58 WIB
Iuran Naik, Bos BPJS Kesehatan Persilahkan Masyarakat Jika Mau Turun Kelas
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Dengan menyesuaikan kelas yang berada di bawahnya. Pelayanan medis itu sama. Tidak ada perbedaan pelayanan walaupun turun kelas," ujar dia, Senin (6/1/2020).

Kemudian, lanjut dia, Kelas I bisa turun ke kelas II-III. Kelas III yang betul-betul tidak mampu juga bisa melapor. Nantinya Kemensos akan data yang tidak mampu tersebut.

Baca Juga: Menko PMK hingga Sri Mulyani Bahas Iuran BPJS Kesehatan

"Dan daftarkan ke Kemensos dengan prosedur yang berlaku," ungkap dia.

Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan. Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement