JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan kemampuan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan segera diberlakukan.
Hal itu seiring kesepakatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepala Staf Presiden (KSP). Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Seskab dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Baca Juga: Sesuai Kesepakatan, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berlaku
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, apabila masyarakat menilai iuran kelas I berat, opsinya bisa turun kelas. Jadi bisa menyesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat.
