Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usut Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Bakal Panggil Rini Soemarno?

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 08 Januari 2020 |20:53 WIB
Usut Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Bakal Panggil Rini Soemarno?
BPK Beri Keterangan soal Kasus Jiwasraya (Foto: Okezone.com/Yohana)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan telah mengantongi nama-nama yang diduga menjadi pelaku dari kasus gagal bayar yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sedikitnya sudah ada 98 saksi yang telah diperiksa.

Meski demikian, dia enggan tergesa-gesa menyampaikannya dugaan tersebut ke publik hingga didapatkan bukti-bukti yang kuat, salah satunya terkait kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga: BPK Nyatakan Jiwasraya Rekayasa Laporan Keuangan Sejak 2006

"Kami sudah memeriksa saksi 98 orang, dan perbuatan melawan hukumnya sudah mengarah ke satu titik dan sudah bukti-bukti sudah ada, tapi tidak bisa saya sebutkan apa dan siapa," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Saat disinggung terkait keterlibatan dan upaya pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Burhanuddin mengaku belum ada pemeriksaan hingga ke sana. Namun, dia memastikan jika perkembangan pemeriksaan ke depannya membutuhkan mengharuskan Rini terlibat, maka akan dilakukan.

BPK

"Belum sampai ke sana, saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah perbuatan tindak pidana dulu. Jadi itu nanti, apakah ada relevansinya. Namun kalau nanti dari lingkaran yang kami periksa ada menuju ke situ (Rini), pasti. Tapi sampai saat ini belum ada," tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement