JAKARTA - Harga rokok di pasaran mulai merangkak naik secara bertahap. Hal ini imbas dari pemberlakuan kenaikan tarif cukai rokok pada 1 Januari 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Baca Juga: Fakta-Fakta Jelang Kenaikan Harga Rokok, Inflasi Mulai Terasa
Aturan tersebut mengatur kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Salah satu contoh harga rokok yang sudah mengalami kenaikan adalah di Pasar Gondangdia, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan Okezone di Pasar Gondangdia, Kamis (9/1/2020), harga rokok naik di kisaran Rp300 hingga Rp1.000 per bungkusnya.
Baca Juga: 50 Kota Sudah Naikkan Harga Rokok, Paling Tinggi di Sibolga
Contohnya harga rokok Sampoerna Mild kini dijual dengan harga Rp24.000 per bungkus. Sementara untuk rokok Marlboro, kini dijual dengan harga Rp28.000 hingga Rp30.000 per bungkusnya.