Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dokumen Rusak Terkena Banjir Bisa Direstorasikan, Ini Faktanya!

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Minggu, 12 Januari 2020 |08:05 WIB
Dokumen Rusak Terkena Banjir Bisa Direstorasikan, Ini Faktanya!
Sertifikat rumah ilustrasi (NRICafe)
A
A
A

4. Dokumen Pertanahan Mulai didigitalkan

Berdasarkan cuitannya, Kementerian ATR/BPN telah melakukan antisipasi dan mitigasi terhadap dampak bencana alam terhadap seluruh dokumen pertanahan. Pihaknya mulai mendigitalkan dokumen tersebut di Kantor Pertanahan.

Tidak hanya itu saja, mereka mulai menetapkan dokumen elektronik untuk layanan pertanahan. Nantinya, masyarakat tetap tenang jika dokumen fisiknya hilang karena masih terdapat dokumen elektronik.

5. Sertifikat yang Mengalami Kerusakan Bisa Urus di BPN Terdekat

Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Hukum Keagrariaan (HHK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menjelaskan sertifikat yang mengalami kerusakan bisa langsung ditangani di kantor BPN terdekat.

"Kalau sertifikat datang saja ke kantor pertanahan di mana lokasi tanah itu berada dengan membawa sertifikat yang rusaknya." kata Suyus kepada Okezone, Jakarta.

6. Sertifikat yang Terendam Banjir Segera Buat Surat Keterangan dari Polisi

Sementara itu dalam masalah sertifikat tanah yang terendam banjir kemudian rusak menjadi bubur kertas, Suyus memberikan solusi untuk segera membuat surat keterangan dari pihak kepolisian. Selanjutnya barulah kantor pertahanan akan mengeluarkan sertifikat tanah yang baru.

"Buat surat keterangan dari polisi, nanti dengan surat itu kita buatkan sertifikat pengganti," jelas Suyus.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement