Sebelumnya, aturan pelarangan penggunaan kantong plastik di wilayah DKI Jakarta, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat pada 1 Juli 2020.
Ada beberapa jenis sanksi yang akan diterima pengelola bila tak mengindahkan regulasi tersebut. Jenis-jenis sanksi yang diberikan dari mulai teguran, denda atau uang paksa, hingga pencabutan izin usaha.

Terdapat beberapa tahapan yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam melaksanakan sanksi tersebut. Di antaranya adalah memberikan sanksi teguran tertulis hingga tiga kali, sebelum menerapkan aturan sanksi uang paksa kepada pihak pengelola.
Pemprov DKI juga bakal memberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha kepada pengelola bila mereka tak menjalankan sanksi uang paksa selama lima pekan.
"Jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)