JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik mulai dari pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional. Aturan ini akan berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Kebijakan tersebut pun menuai pro dan kontra, khususnya dari industri produsen plastik yang tidak setuju dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.
Menanggapi pengaruh kebijakan tersebut terhadap industri plastik, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, setiap pemerintah daerah (pemda) harusnya tak hanya fokus pada pelarangan penggunaan kantong plastik.
Baca juga:Â Naik 6,9%, Produksi Plastik RI Tembus 7,23 Juta Ton
Dia menyatakan, ketimbang fokus pada kebijakan pelarangan, hal yang paling diperlukan adalah pemda mampu membuat kebijakan pengelolaan sampah. Menurutnya, sampah-sampah plastik memiliki potensi besar untuk jadi bahan baku industri.
"Jadi pelarangan plastik itu, sebetulnya kalau menurut pandangan saya, yang lebih penting adalah bagaimana setiap pemda (pemerintah daerah) bisa mengeluarkan suatu kebijakan pengelolaan sampah termasuk khususnya sampah plastik," jelas Agus di Kantor Kemeperin, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Â
Agus menyatakan, jika pengeloaan sampah plastik bisa dilakukan dengan baik yakni menjadi bahan baku industri, maka hasilnya akan semakin mendorong perkembangan industri nasional. Di samping juga, tak menekan industri plastik sendiri.
"Sebetulnya ada persepsi yang tidak utuh yang dimiliki berbagai pihak terhadap plastik. Jadi kalau pengelolaan plastik itu bisa dilaksanakan sebaik-baiknya dan kemudian plastik itu bisa kemudian dipakai sebagai bahan baku, itu tentu juga akan bisa mendorong proses pertumbuhan dari industri itu sendiri," jelasnya.