JAKARTA – Penggunaan larangan kantong plastik sekali pakai mulai berlaku 1 Juli 2020. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat pada 1 Juli 2020.
Baca Juga: Sediakan Kantong Plastik, Toko Terancam Denda Rp25 Juta hingga Cabut Izin Usaha
Larangan kantong plastik sekali pakai ini membuat bisnis penjual kantong plastik terancam. Salah satu pedagang di Pasar Jaya Kedoa Area 5 bernama Ayen mengatakan, akan tetap menjual produk plastik tersebut kalau memang pabrik masih tetap memproduksi.
"Tapi saya bakal banting setir, ganti haluan mungkin jadi ke sembako, tapi tetap jadi pedagang.” kata Ayen saat ditemui Okezone, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Mau Belanja Pakai Kartu Kredit? Jangan Lupa Aktifkan PIN-nya
Dampak dari adanya peraturan tidak diperbolehkan adanya penggunaan kantong plastik ini menurut beberapa pedagang sangat berpengaruh, banyak konsumen yang enggan membeli banyak produk daripada biasanya diakibatkan belum mempunyai tempat atau wadah selain plastik untuk membawa sejumlah barang belanjaan.
Tidak hanya itu penurunan omzet juga dirasakan oleh salah satu pedagang, menurutnya penurunan omzet saat ini sudah turun daripada penghasilan sebelumnya.
Strategi Ayen saat ini adalah memilih untuk menanyakan hal tersebut ke sales mengenai bagaimana nasib kelanjutan dari produk plastik yang dia jual saat ini, dan memilih untuk berganti alih produk yang akan dijual.
Sementara itu, pernyataan berbeda justru datang dari salah satu penjual kantong plastik lainnya. Dia mengatakan, belum mengetahui adanya larangan penggunaan kantong plastik.
"Saya belum dikasih tahu apa-apa soal itu," kata penjual kantong plastik bernama Mar.