Di sisi lain, menurut pedagang kosmetik Wati pelarangan penggunaan kantong plastik ini bagus, namun harus dipikirkan lebih lanjut mengenai solusi ke depannya sehingga tidak membuat beberapa pihak bingung.
Sanksi yang akan diberikan oleh pihak terkait jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang antara lain sanksi berupa teguran, sanski pemakaian tempat usaha sampai pembatalan tempat usaha sesuai aturan pemakaian tempat usaha yang berlaku di Perumda Pasar Jaya.
Pemberlakuan kewajiban mengenai pemberhentian penggunaan kantong plastik ini berlaku untuk seluruh pasar yang ada di lingkungan Perumda Pasar Jaya dan Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah mengimbau agar para pengunjung membawa kantong belanja ramah lingkungan dari rumah masing-masing.
(Dani Jumadil Akhir)