JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pelarangan penggunaan kantong berbahan plastik. Larangan tersebut berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif per 1 Juli 2020.
Baca juga: China Akan Larang Penggunaan Kantong Plastik Mulai Akhir 2020
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Andono dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2020).