Baca juga: Bos Jasa Marga: Rapat Tak Lagi Gunakan Botol Plastik
Dalam Pergub itu diatur, kata dia, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” kata Andono.
Sebelumnya, Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan kepada pengunjung pasar sejal tahapan awal sosialisasi soal aturan tersebut.