JAKARTA – Sejumlah penjual di pasar tradisional tengah mencoba mengikuti anjuran Pergub mengenai larangan penggunaan kantong plastik yang mulai berlaku hari ini.
Larangan ini sebelumnya sudah dimuat dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
“Kalau saya sih kasian sama pembelinya, kalau dia bawa banyak barang enggak ada kantong pakai apa. Tapi, saya juga sudah menyiapkan, takut kena teguran.” papar salah satu penjual sayur bernama Marijan saat ditemui Okezone di Pasar Jaya Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Sediakan Kantong Plastik, Toko Terancam Denda Rp25 Juta hingga Cabut Izin Usaha
Keputusan ini jelas sangat berpengaruh pada omzet, saat disinggung tentang kerugian omzet pelaku usaha tersebut enggan memberi tahu. "Kalau omzet yah menurun tapi enggak perlu disebutin, sedih lah kalau itu," katanya.