Syarif menyatakan, meskipun bea masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah lebih menyoroti terhadap masukan yang disampaikan pengrajin dan produsen terkait banjirnya barang-barang yang dari luar negeri. Oleh sebab itu, kebijakan ini diperlukan untuk perlindungan industri dalam negeri.
“Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,” kata dia.
Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen. Sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%.
“Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum,” jelasnya.