Dia pun mengimbau masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut, dengan tidak melakukan modus pelanggaran antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).
Menurut Syarif, dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. Perubahan aturan ini juga menjadi upaya pemerintah untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya Industri Kecil Menengah (IKM).
"Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman atau de minimus value, dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.