JAKARTA – Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terbilang besar, sampai-sampai beberapa lembaga negara harus turun tangan untuk menanganinya. Sebut saja Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna memastikan kasus gagal bayar yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sangat besar atau gigantik. Sehingga permasalahan di perusahaan pelat merah itu berpotensi memiliki dampak sistemik.
Baca juga: Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Erick Thohir: Apresiasi Kerja Cepat dan Responsif
"Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," ungkapnya belum lama ini.
Kejagung menyebut ada lebih dari 5.000 transaksi investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sepanjang tahun 2009-2018. Sejumlah transaksi itu menimbulkan permasalahan tekanan likuditas di Jiwasraya yang berimbas pada kasus gagal bayar.
Sebanyak 5.000 transaksi investasi tersebut mencakup investasi di reksa dana, saham, dan pengalihan pendapatan. Di mana sebagian besar investasi dilakukan pada saham dan reksadana berkualitas rendah.

Jiwasraya diketahui menempatkan investasi pada saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ45) dan sebanyak 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Kemudian investasi juga dilakukan pada reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, sebesar 2% dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (top tier management), sedangkan 98% dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.