2. Kasus Jiwasraya
Kejagung melakukan penahanan terhadap Benny Tjokrosaputro. Proses hukum itu dilakukan diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Terkait kasus Jiwasraya yang disebut merugikan negara Rp13,7 triliun, Benny telah ditahan oleh Kejagung. Proses hukum itu dilakukan diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Usai pemeriksaan 14 Januari 2020, Benny keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan khas Kejagung. Benny pun dijemput oleh kendaraan Satgasus Kejagung. Benny Tjokoro Diduga Terlibat dalam Beli saham Gorengan yang Rugikan Jiwasraya
Jiwasraya melakukan investasi pada sebagian besar saham dan reksa dana berkualitas buruk. Dalam kegiatan investasi itu, BPK dan Kejagung menduga adanya keterlibatan antara manajemen Jiwasraya dengan pihak luar dalam permainan jual beli 'saham gorengan'.
Alhasil, terjadi kerugian yang membuat likuiditas Jiwasraya tertekan hingga berakhir gagal bayar. BPK mencatat ada potensi kerugian negara sebesar Rp10,4 triliun dari investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya, terdiri dari saham sebesar Rp4 triliun dan reksa dana sebesar Rp6,4 triliun.