Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Jiwasraya, Kementerian BUMN-Kemenkeu Godok Restrukturisasi

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |18:06 WIB
Soal Jiwasraya, Kementerian BUMN-Kemenkeu Godok Restrukturisasi
Jiwasraya (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi. Hal ini terkait dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Terkait hal itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya sangat menghargai proses hukum dan kecepatan Kejagung dalam proses kasus Jiwasraya tersebut.

 Baca juga: 3 Kasus Terkini yang Menyeret Nama Benny Tjokrosaputro

"Nah sekarang setelah semua berjalan, kita berfokus pada next step, bagaimana kasus Jiwasraya ini. Jadi kita dalam diskusi dari Kemenkeu dan OJK untuk merumuskan restrukturisasi Jiwasraya ke depannya," ujar Tiko sapaan akrabnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Dia juga berharap pada akhir Januari atau paling lambat awal Februari 2020 tiga instansi itu dapat mengumumkan skema untuk perbaikan keuangan perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Baca juga: Fakta Penetapan Tersangka Benny Tjokro dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

"Namun, ini restrukturisasi secara menyeluruh terutama untuk restrukturisasi dari polis-polisnya," ungkap dia.

Seperti diketahui, Kelima orang yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement