JAKARTA - Pemerintah menargetkan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas jabatan eselon III, IV dan V bisa dilakukan pada tahun ini. Namun sebelum itu, ada langkah-langkah akselerasi yang akan dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan ada lima tahap akselerasi yang akan dilakukan pemerintah. Langkah pertama adalah dengan melakukan identifikasi jabatan-jabatan administasi pada masing-masing unit kerja.
Kemudian langkah kedua adalah dengan melakukan pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terkena dampak. Kemudian langkah ketiga adalah dengan melalukan pemetaan pada posisi fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang kena dampak pemangkasan.
Langkah keempat, jelas Menteri Tjahjo, adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Dan tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
"Tahap kedua, adalah pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Kemudian ketiga, adalah pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi,” ujarnya mengutip dari halaman Setkab, Jumat (17/1/2020).