JAKARTA - Badan Kepagawaian Nasional (BKN) masih melakukan konsolidasi data untuk pengubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Jadi, untuk pegawai KPK ini memang prosesnya masih sedang berlangsung. Di mana teman-teman di KPK minta pemerintah yang melaksanakan. Tapi pemerintah minta KPK yang melaksanakan. Mungkin jalan tengahnya adalah kami akan membantu KPK," ujar Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana saat rapat Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Data Pegawai KPK Jadi PNS, Tjahjo Kumolo Stres
Menurut dia, pihaknya akan membantu KPK dalam memproses pengubahan status ini. Dia menjelaskan proses pengubahan status pegawai KPK menjadi PNS rumit. Karena, ada beberapa pegawai KPK itu merupakan mantan TNI dan Polri yang tentunya sudah mendapatkan fasilitas negara seperti dana pensiun.
"Maka itu tidak bisa untuk dimasukkan kembali menjadi pegawai negeri," ungkap dia.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Tak Semua Pegawai KPK Jadi PNS