Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dipanggil DPR, Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Dicecar soal Kenaikan Iuran

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2020 |19:48 WIB
Dipanggil DPR, Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Dicecar soal Kenaikan Iuran
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Sikap pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sejak 1 Januari. Sejak awal memastikan mau mencari solusi tapi solusi tak bisa dijalankan. Jangan berbaik-baik di komisi IX tapi solusi belum bisa dijalankan," ungkap dia.

Baca Juga: Iuran Naik, Tidak Ada Suntikan Dana untuk BPJS Kesehatan Tahun Ini

Menurut dia, apabila Menkes Terawan tak mampu mencari solusi kenaikan iuran BPJS maka sebaiknya dibentuk rapat gabungan.

"Jadi, apabila begini cara kerja kita maka tidak ada jalan keluar. Menurut saya kalau tidak selesaikan di kementerian kita angkat ke atas rapat gabungan. Karena Pak Menteri tidak mampu memberikan solusi," tandasnya.

Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan. Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement