Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran Naik, Insentif Direksi BPJS Kesehatan Capai Rp342 Juta/Bulan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2020 |21:05 WIB
Iuran Naik, Insentif Direksi BPJS Kesehatan Capai Rp342 Juta/Bulan
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Menyikapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengklarifikasi kalkulasi atau perhitungan anggota Komisi IX DPR RI tersebut. Tentang insentif yang diterima, direksi dan dewas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya belum pernah ada. Dia memastikan hal itu tidak pernah diterima anggota dewannya.

"Penetapan insentif bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan mengacu regulasi yaitu UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden No 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS. Namun sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut," pungkas dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement