Apalagi, penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah telah ditegaskan lewat aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah belum lama ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
“Nanti akan ditata secara prinsip untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan mempercepat birokrasi,”ucap Tjahjo.
(Feby Novalius)