Adapun pembentukan tim oleh Ombudsman ini pada 30 hari kerja diharapkan dapat memberikan satu atau dua saran yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Usut Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 5 Karyawan PT Hanson Internasional
"Kemudian pada 30 hari setelahnya, tim penyelidik dari Ombudsman diharapkan dapat menyerahkan hasil investigasi kepada DPR sebagai hasil pertimbangan," paparnya.
Sebelumnya, Ombudsman telah membentuk tim guna menyelidiki kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya dan Asabri.
"Kita baru membentuk tim," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)