Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sederet Kritik untuk OJK, Telat Merespons Kasus Jiwasraya

Irene , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2020 |09:01 WIB
Sederet Kritik untuk OJK, Telat Merespons Kasus Jiwasraya
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini terancam untuk dibubarkan. Wacana ini muncul setelah beberapa kasus yang terjadi belakangan ini dimulai dari skandal Jiwasraya hingga Asabri.

Kasus ini kemudian menghasilkan pertanyaan, kemanakah OJK yang seharusnya berperan utama sebagai regulator industri jasa keuangan dalam pencegahan berbagai permasalahan besar ini. Selain itu juga alasan munculnya wacana pembubaran OJK juga patut untuk dipertanyakan.

Baca Juga: Usul OJK Dibubarkan, DPR Sebut Fungsinya Dikembalikan ke BI dan Bapepam LK

Oleh karenanya, pada Senin (27/1/2020), Okezone telah merangkum fakta terkait minimnya peran OJK dalam berbagai kasus jasa keuangan.

1. Kasus Korupsi Jiwasraya Merupakan Bukti Kelalaian OJK

Jiwasraya merupakan salah satu kasus besar yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun. Kejaksaan agung pun telah mengungkap dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik BUMN, Jiwasraya dan telah menahan 5 tersangka yang terlibat.

Baca Juga: OJK Diusulkan Bubar, Bagaimana Penyelesaian Kasus Jiwasraya?

Tercatat, ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp10,24 triliun dan mengalami defisit sebesar Rp15,83 triliun pada 2018. Sementara setahun berselang pada September 2019, ekuitas dari Jiwasraya semakin terperuk karena mengalami negatif sebesar Rp23,92 triliun.

"Ini dampak dari kelalaian OJK. OJK tidak ada tata kelola yang baik," ujar Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo saat dihubungi Okezone, Rabu (22/1/2020)

 

2. OJK Tidak Hentikan Program Saving Plan Pada Jiwasraya

Pihak manajemen Jiwasraya juga telah menghentikan pembayaran klaim para nasabahnya untuk produk saving plan. Hal itu dikarenakan ketika itu keuangan Jiwasraya sedang buruk.

Menurut Irvan Rahardjo, dengan melihat kondisi tersebut seharusnya OJK sudah melakukan penghentian program saving plan atau bahkan program saving plan tersebut tidak seharusnya diberi izin. Hal ini mengingat Jiwasraya yang diduga melakukan manipulasi laporan keuangan.

"Kalau ingin mengeluarkan produk saving plan seharusnya perusahaannya tidak boleh merugi. Kalau memang rugi ya disetop. Kenyataannya, Jiwasraya tetap bisa mengeluarkan produk saving plan," pungkasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement