3. Aturan Baru Berisi Rincian Tahapan Seleksi
Menurut Paryono, peraturan ini mengatur rincian tahapan seleksi dari mulai persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Tidak hanya itu, mekanisme pelaksanaan seleksi yang juga diatur di dalam peraturan baru ini.
"BKN mengimbau seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT, dapat melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan tersebut," jelas Paryono.
4. Aturan Baru Mencakup Mekanisme Seleksi Bagi Penyandang Disabilitas
Tidak hanya berisi rincian pelaksanaan dan menjadi acuan, aturan baru yang dikeluarkan BKN yaitu Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 juga disebutkan mengatur tentang mekanisme pelaksanaan seleksi yang di dalamnya terdapat peserta penyandang disabilitas.(dni)
(Fakhri Rezy)