Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Menarik Aturan Baru Tes CPNS

Irene , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2020 |06:32 WIB
4 Fakta Menarik Aturan Baru Tes CPNS
SKD CPNS (Foto: PANRB)
A
A
A

JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memasuki tahapan berikutnya. Selanjutnya para CPNS yang terpilih akan mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer (Computer Assited Tes/CAT)yang akan dimulai pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.

Jelang pelaksanaan tes ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan baru yang akan mengatur seluruh prosedur tes CPNS tahun anggaran 2019. Mulai dari rincian dan cakupan tes diatur seluruhnya dalam aturan baru ini.

Baca Juga: Fakta di Balik Tenaga Honorer PNS Dihapus

Oleh karenanya, pada Senin (27/1/2020), Okezone merangkum fakta terkait aturan baru tes CPNS.

1. Aturan Baru SKD CAT

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan baru tentang prosedur penyelenggaraan tes CAlon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019. Aturan tersebut yakni Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Aturan tersebut secara resmi akan menggantikan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN. Pelaksanaan Seleksi CPNS

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan nantinya aturan tersebut akan menjadi pedoman dalam pelaksaanaan seleksi CPNS.

Baca Juga: Fakta Skema Baru Gaji PNS, Imbas Penyederhanaan Birokrasi

2. Jadi Acuan Tes Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan PPPK

Tidak hanya menjadi pedoman tes seleksi CPNS, Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 nantinya juga akan menjadi acuan tes Seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi masuk Sekolah Kedinasan (Sekdin), seleksi pengembangan karir, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan CAT BKN," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono, dalam keterangan tertulisnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement