JAKARTA - Pemerintah tengah memikirkan skema gaji dan pensiunan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disebabkan oleh penyederhanaan birokrasi yang dilakukan pemerintah. Maka dari itu, pemerintah berencana memangkas jabatan eselon III,IV dan V pada tahun ini untuk merealisasikan penyederhanaan birokrasi.
Berikut ini fakta seputar skema baru gaji ASN yang dirangkum oleh Okezone pada Sabtu (25/1/2020):
Baca Juga: Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kementerian PANRB
1. Skema Baru Gaji ASN Disebabkan Penyederhanaan Birokrasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan adanya penyederhanaan birokrasi, akan ada pematangan dalam sistem penggajian dan pensiun yang baru. Saat ini wacana tersebut masih terus dibahas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Tjahjo, penataan negara besar seperti Indonesia perlu proses panjang yang dimulai dengan reformasi birokrasi. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan jabatan eselon dan penyesuaian kesejahteraan pegawai.
“Perlu sebuah proses dimulai dengan reformasi birokrasi, menghilangkan pola pikir eselon, sistem penggajian dan pensiun. Kesejahteraan juga kami pikirkan,” ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Jadwal dan SKD CPNS Kemenag, BKN hingga Kemenkumham
2. Pemerintah Harus Memperhatikan Tunjangan ASN Akibat Penyederhanaan Birokrasi
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Arif Wibowo mengatakan, dalam penyederhanaan birokrasi ini pemerintah harus memperhatikan tunjangan dari pegawainya. Jangan sampai dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini justru mengurangi penghasilan dari ASN.
"Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya agar tidak mengurangi penghasilan ASN,” ujarnya dalam Rapat Kerja beberapa waktu lalu.