Berdasarkan data perizinan terintegrasi secara elektronik/OSS, sampai dengan akhir Desember 2019 terdapat 668.228 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar, dengan rincian 642.309 Perusahaan PMDN dan 25.919 Perusahaan dalam rangka PMA.
Perusahaan yang terdaftar di BKPM tersebut memiliki prospek untuk lebih berkembang, namun terkendala ketersediaan pendanaan dengan biaya modal yang lebih rendah di dalam negeri, terutama bagi perusahaan PMDN dengan skala usaha kecil dan menengah, termasuk perusahaan start-up. Untuk meningkatkan skala usaha perusahaan tersebut, pembiayaan melalui pasar modal yang sahamnya dimiliki masyarakat dapat menjadi alternatif.
(Fakhri Rezy)