Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1.070.092 Tenaga Honorer Sudah Diangkat Jadi PNS Sejak 2005

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2020 |14:02 WIB
1.070.092 Tenaga Honorer Sudah Diangkat Jadi PNS Sejak 2005
Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS. (Foto: Okezone.com/Setkab)
A
A
A

Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memutuskan untuk menghapus tenaga kerja honorer di setiap kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda). Penghapusan ini pun akan dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama 5 tahun atau hingga 2023.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam pasal 99 beleid tersebut, diatur pegawai non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bertugas pada instansi pemerintah dan pada lembaga non struktural masih dapat melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement