 
                Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memutuskan untuk menghapus tenaga kerja honorer di setiap kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda). Penghapusan ini pun akan dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama 5 tahun atau hingga 2023.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam pasal 99 beleid tersebut, diatur pegawai non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bertugas pada instansi pemerintah dan pada lembaga non struktural masih dapat melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
(Feby Novalius)