Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1.070.092 Tenaga Honorer Sudah Diangkat Jadi PNS Sejak 2005

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2020 |14:02 WIB
1.070.092 Tenaga Honorer Sudah Diangkat Jadi PNS Sejak 2005
Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS. (Foto: Okezone.com/Setkab)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah berencana untuk melakukan pengangkatan pada tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengangkatan itu bisa dilakukan lewat mekanisme seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, tenaga honorer senantiasa menjadi perhatian serius pemerintah. Oleh karena itu pemerintah ingin menghapus seluruh tenaga honorer dengan mengangkatnya sebagai ASN.

Baca Juga: Para Orangtua Pantau Nilai Tes SKD CPNS 2019

Berdasarkan data, pada 2005 hingga 2014 lalu saja, pemerintah sudah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.

“Pemerintah menaruh perhatian khusus pada tenaga honorer. Bahkan jumlah yang diangkat mencapai sepertiga dari jumlah total ASN nasional," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga: CPNS Ujian SKD, Ini Wejangan Kepala BKN

Langkah penghapusan tenaga honorer ini juga sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menghadapi persaingan global. Apalagi saat ini, seluruh industri sudah mulai bergeser ke arah teknologi digital.

"Hal ini juga untuk mengakomodir tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik," jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memutuskan untuk menghapus tenaga kerja honorer di setiap kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda). Penghapusan ini pun akan dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama 5 tahun atau hingga 2023.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam pasal 99 beleid tersebut, diatur pegawai non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bertugas pada instansi pemerintah dan pada lembaga non struktural masih dapat melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement