Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenaga Honorer K2 Mau Jadi PNS? Begini Caranya

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2020 |17:12 WIB
Tenaga Honorer K2 Mau Jadi PNS? Begini Caranya
Tes CPNS (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Metode pertama adalah untuk eks THK-II yang memenuhi persyaratan usia maksimal 35 tahun, dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara eks THK-II yang berusia lebih dari 35 tahun, dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jika telah melalui seleksi CPNS ataupun PPPK namun tidak lulus, maka para tenaga honorer tersebut diberikan kesempatan bekerja sesuai kebutuhan organisasi, dan instansi pemerintah yang mempekerjakan tenaga honorer tersebut harus memberikan gaji sesuai dengan UMR di wilayahnya dan ini akan dievaluasi selama masa transisi," jelasnya.

Menurut Setiawan upaya tersebut merupakan salah satu langkah dari pemerintah meningkatkan Sumber Daya Manusia untuk menghadapi persaingan global di era industri 4.0. Tentunya, peningkatan SDM ini tak hanya memperhatikan penanganan eks THK II namun juga memberikan kesempatan yang sama kepada WNI lainnya untuk menjadi ASN.

"Hal ini juga untuk mengakomodir tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement