JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan skema pengangkatan untuk Tenaga Honorer Kategori (THK) II. Hal tersebut menyusul akan dihapuskannya seluruh tenaga honorer dan digantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan nantinya pengangkatan THK-II ini akan dilakuakan lewat beberapa tahap. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Penegakan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
“Menindaklanjuti kesepakatan pemerintah dengan Komisi II, VIII, dan X DPR RI untuk kembali mengangkat tenaga honorer melalui seleksi, pemerintah menerbitkan PP Nomor 56/2012,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).
Menurut Setiawan, dalam aturan tersebut THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Dari hasil seleksi tersebut terdapat 209.872 eks THK II yang lulus seleksi dan 438.590 eks THK-II yang tidak lulus.
Bagi mereka yang lulus tes maka akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan bagi mereka eks THK-II yang tidak lulus seleksi, pemerintah memfokuskan penanganan eks THK-II pada pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan (guru dan dosen) dan tenaga kesehatan.
Oleh karena itu, pada tahun 2018 lalu, pemerintah memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada THK-II ikut ASN. Ada dua tes yang disiapkan oleh pemerintah untuk mengangkat para THK-II ini.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News