Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah Diteken Presiden, Sri Mulyani Ingin Omnibus Law Perpajakan Dibahas Pekan Ini

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |19:06 WIB
Sudah Diteken Presiden, Sri Mulyani Ingin Omnibus Law Perpajakan Dibahas Pekan Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Yohana)
A
A
A

Klaster ketiga, mengenai subjek pajak orang pribadi yang membedakan warga negara asing dan warga negara Indonesia. Lalu klaster keempat, terkait peningkatan kepatuhan pajak dengan pengaturan ulang sanksi dan imbalan bunganya.

Klaster kelima mencakup ekonomi digital yaitu pemajakan transkasi elektronik yang dibuat sama dengan pajak biasa. Serta klaster keenam berkaitan dengan insentif pajak yakni mengenai tax holiday, tax allowance, super deduction tax, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan PPh surat berharga.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement