Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Dalam Kota Naik per 31 Januari

Fabbiola Irawan , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |18:20 WIB
Tarif Tol Dalam Kota Naik per 31 Januari
Tol Dalam Kota (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk akan mulai diberlakukan pada 31 Januari 2020 tepatnya pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Adapun rincian penyesuaian tarifnya sebagai berikut:

Gol I: Rp10.000 yang awalnya Rp9.500

Gol II: Rp15.000 yang awalnya Rp11.500

Gol III: Rp15.000 yang awalnya Rp15.500

Gol IV: Rp17.000 yang awalnya Rp19.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement