JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, yang utama dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah nasabah. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), nasabah perseroan harus mendapat kepastian dan terlindungi segala haknya.
"Panja Komisi VI, Kementerian BUMN, serta bapak Presiden Joko Widodo menekankan bahwa perlindungan nasabah menjadi prioritas. Namun, opsi-opsi penyelamatan pun harus berjalan,” ujar dia, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga: Gagal Kelola Investasi, Erick Thohir: Direksi Jiwasraya Abaikan Prinsip GCG
Dia mengatakan, nasabah membutuhkan kepastian atas pembayaran klaim yang harus dilakukan oleh Jiwasraya. Tapi, pembayaran klaim disesuaikan dengan jatuh tempo penyelesaiannya.
"Jadi, salah satu opsi adalah tindakan yang akan kita lakukan pada akhir Maret ini. Yang terpenting adalah nasabah mendapat kepastian," ungkap dia.
Erick Thohir mengatakan, rencana pembayaran ini sudah disepakati di internal Kementerian BUMN.
Baca Juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Janji Bayar Rp10,9 Triliun ke Asabri
"Tapi, pembayarannya akan direalisasi jika konsep tentang penyelamatan Jiwasraya disetujui oleh pihak-pihak yang berkepentingan," ungkap dia
Sebagai informasi, kondisi Asuransi Jiwasraya saat ini sangat sakit dan kesulitan. Perseroan memiliki kewajiban pembayaran klaim kepada pemegang polis sebesar Rp16 triliun dan juga memiliki kekurangan solvabilitas sebesar Rp28 triliun.
(Feby Novalius)